PINDAH STATUS KELAS (REGULER/PARALEL)

Keterangan
  • Mahasiswa Pindah Status Kelas adalah mahasiswa yang melakukan proses pindah kelas dari kelas reguler ke paralel atau sebaliknya.
  • Permohonan pindah status kelas diajukan sebelum melakukan input KRS
  • Mahasiswa tidak ada tunggakan biaya di semester sebelumnya.
  • Permohonan diajukan sebelum masa registrasi gasal/genap berakhir (jadwal sesuai kalender akademik).
  • Pengajuan yang melewati batas waktu tersebut tidak akan di proses.
  • Proses ± 3 (tiga) hari
proSEDUR
  1. Mahasiswa membuka web layanan akademik di http://akademik.unimma.ac.id
  2. Pilih Menu Layanan
  3. Login menggunakan NPM/NIM dan password krsol
  4. Pilih menu Pindah Status Kelas, kemudian Tambah Request
  5. Isi data, simpan dan download
  6. Lengkapi form dan lampiran (Surat Ijin dari tempat bekerja bagi mahasiswa yang melakukan proses pindah kelas dari kelas reguler ke paralel )
  7. Upload berkas menjadi satu file pdf di e-service (discan dan digabungkan menjadi satu kemudian upload dengan format pdf ukuran 500 – 800 kb)
  8. Konfirmasi ke Hotline layanan akademik (0895391372882) dengan format : Nama_NIM_Pengajuan Pindah Status Kelas Contoh : Eka Pratama_11.0101.0001_Pengajuan Pindah Status Kelas
  9. Akademik proses pengajuan Pindah Status Kelas
  10. Akademik upload surat keterangan Pindah Status Kelas di e-service
  11. Mahasiswa mendownload pada Unduh Hasil Pindah Status Kelas
  12. Mahasiswa melakukan registrasi pada semester tersebut dengan melakukan input KRS online dan pembayaran sesuai dengan ketentuan

butuh bantuan

Komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik untuk Anda. Jadi jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda mengalami kesulitan atau membutuhkan informasi tentang layanan kami.

Untuk bantuan cepat silahkan hubungi hotline dengan klik tombol di bawah ini